WELCOME

Saturday, January 8, 2011

APBD Mimika TA 2011 1,2 Triliun


TIMIKA_Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Mimika ditetapkan sebesar Rp 1.298.182.456.000 (satu triliun dua ratus Sembilan puluh delapan milliard seratus delapan puluh dua juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 21/KTPS/PIM/DPRD-MMK/2010 Tentang Penetapan APBD Tahun 2011.
Penetapan tersebut berlangsung setelah Pimpinan Sidang Ketua DPRD Trifena Tinal, BSc menyampaikan kesimpulan atas pendapat  akhir dari lima fraksi di DPRD. Terhadap jawaban Bupati tentang Rancangan RAPBD 2011 dalam rapat Paripurna IV masa sidang IV DPRD Mimika, Selasa (28/12).

Dari lima  fraksi  tiga diantaranya, masing-masing fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi Pembaharuan  menerima  RAPBD untuk ditetapkan. Sementara itu, Fraksi  Demokrasi Keadilan menerima ditetap namun cacatan sebagaimana disampaikan dalam pendapat akhir. Sedangkan, Fraksi Buruh menolak RAPBD untuk ditetapkan .
Penetapan APBD itu, diawali dengan pembacaan SK  oleh PLT Sekwan Buang Salakory.  Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berita acara oleh Ketua DPRD serta kedua wakil ketua DPRD dan Bupati Mimika.  Sesudah itu,  dilanjutkan dengan penyerahan materi APBD oleh Ketua DPRD Trifena Tinal, BSc kepada Bupati Mimika Klemen Tinal.

Bupati Mimika Klemen Tinal dalam sambutannya mengatakan bahwa pandangan akhir  sebagai wujud nyata berfungsinya lembaga legislative sebagai mitra pemerintah. Yang mana dipercayakan oleh masyarakat untuk tugas mulia yang diemban di Kabupaten Mimika ini secara khuhusnya.

Selanjutnya Bupati mengatakan rancangan APBD 2011 tersebut disusun dengan penuh kehati-hatian, hemat, dan terperinci.

“Serta tetap memperhatikan asas kewajaran dan ketaatan peraturan yg berlaku sehingga diharapkankan pelaksanaan APBD 2011 dapat berlangsung tertib  dan berpedoman pada peraturan yang berlaku,”ujarnya. Dikatakan,pendapat akhir fraksi merupkan koreksi dan harapan atas eksekutif selaku pelaksanan pembangunan didaerah ini. Agar dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab. Terhadap materi RAPBD 2011  yang telah ditetapkan secara bersama-sama.

Kendati itu, secara normative namun percaya  bahwa pemerintah juga mempunyai komitmen kuat untuk terus menerus secara berkesinambungan menjalankan visi misi Kabupaten Mimika. Guna  mencapai masyarakat Mimika yang madani.

Sementara untuk soal pendidikan, Bupati Klemen mengatakan  ada kebijakan yang diambil pemerintah. Dimana, mulai 2011 dinas terkait tidak akan menangani  lagi semua lembaga pendidikan yang bukan negeri. Tetapi semua pendidikan yang berada  dibawah yayasan langsung akan dihibahkan ke pihak yayasan. Ini dimaksudkan,  supaya penggunaan dana tersebut benar-benar efektif. Sebab berdasarkan, hasil pemeriksaan BPK temukan terjadi kebocoran yang tinggi dibidan g pendidikan.

Sekanjutnya, ia menambahkan untuk Distrik Kwamki Narama dana Eme Neme Yaware akan difokuskan ke sana. untuk pembangunan. Serta perlu dipahami bahwa Kwamki Narama bukan lagi kampung tetapi sudah menjadi distrik.  Karena itu,mulai tahun 2011  semua pihak secara   bersama-sama terlibat dalam pembangunan di distrik setempat.

Bupati Tinal, juga menghimbau kepada semua masyakarat Mimika agar memiliki kesedaran untuk tidak menyerobot masuk ke tanah  milik orang lain. Persoalan ini lanjut dia, juga  akan ditertibkan dengan baik ditahun 2011.

Menyangkut Dinas Tanaman Pangan dan lain sebagainya, seperti yang disampaikan dalam pendapat akhir fraksi  dikesempatan yang sama  menjadi satu dilema. Sebab restrukturisasi pimpinan SKPD/Kantor, badan belum ditetapkan.

Bupati juga menyinggung soal perampingan SKPD, dimana ada pengurangan tiga SKPD. Dan  penggabungan beberapa SKPD dilingkup Pemda Mimika.

“Dan kita belum mengangkat siapa pimpinnya, sehingga kita masih melihat begini dan begitu. Tapi  secara stimulant kita akan sesuaikan setelah pelantikan kepala dinas,”kata Bupati Klemen.

Ia juga meminta kepada setiap SKPD untuk menjalankan tugas-tugas dengan benar-benar. Kemudian, tidak boleh menerima persen-persen dari luar. Serta jangan ada yang membawa memo   atas nama Bupati untuk  proyek-proyek dari luar. Tetapi diminta untuk menjalankan semua sesuai dengan ketentuan Kepres 80.

Supaya kemitraan ada bisa jalan dengan baik, serta tidak ada kecurigaan diantara  Legislatif dan eksekutif. Dan hubungan tersebut dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, Ketua DPRD TRifena Tinal, BSc yang ditemui Radar Timika usai penutupan paripurna mengatakan setelah penetapan hasilnya akan dibawa ke Jayapura untuk dikoordinasikan lagi ke Provinsi. Kemudian paling lambat sebelum tahun baru sudah harus selesai di Provinsi.

“Kita akan berangkat semua anggota dewan ke Provinsi hari ini bersama tim anggaran eksekutif,”kata Trifena.

Selanjutnya, ia mengatakan karena APBD sudah ditetapkan maka diharapkan harus segera dijalankan oleh masing-masing SKPD sesuai dengan target yang ditentukan. Dan DPRD sebagai lembaga pengawas akan menjalankan fungsi  pengawasan. Untuk melihat dan mengawasi  target pemerintah yang telah ditetapkan tersebut.

Kemudian yang pasti pembangunan tetap harus jalan mulai dari kampung ke kota dan berkembang dengan baik supaya dapat mewujudkan visi misi Bupati seperti yang  disampaikannya. Namun, pelaksanaanya ada disetiap SKPD selaku instansi teknis. Untuk itu diperlukan kerjasama dan dukungan yang baik dari semua pihak untuk mewujudkan visi misi Bupati.(am5r_anna)




1 comment: